Pages

Rabu, 14 November 2012

JIKA AKU MENJADI

JIKA AKU MENJADI DOKTER  
Aku akan bekerja keras dan berjuang demi mencapai dan meraih semua cita-citaku.
aku meminta doa restu kepada kedua orang tuaku agar aku dapat menyembuh kan pasien-pasien dan berhasil.



Jika nanti aku tamat sekolah,aku akan mengambil  jurusan kedokteran dan menyembuhkan pasien-pasien yang sedang sakit dan berjanji akan menyembuhkan ia semaksimal muingkin dan sebisa kemampuanku.




Jika aku menjadi  seorang dokter,aku akan  Melakukan pemeriksaan pada pasien untuk mendiagnosa penyakit pasien secara cepat dan memberikan terapi secara cepat dan tepat, Memberikan terapi untuk kesembuhan penyakit pasien, Memberikan pelayanan kedokteran secara aktif kepada pasien pada saat sehat dan sakit, Menangani penyakit akut dan kronik,Menyelenggarakan rekam medis yang memenuhi standar, Melakukan tindakan tahap awal kasus berat agar siap dikirim ke RS.,Tetap bertanggung-jawab atas pasien yang dirujukan ke Dokter Spesialis atau dirawat di RS dan memantau pasien yang telah dirujuk atau di konsultasikan,Bertindak sebagai mitra, penasihat dan konsultan bagi pasiennya, Memberikan nasihat untuk perawatan dan pemeliharaan sebagai pencegahan sakit, Seiring dengan perkembangan ilmu kedokteran, pengobatan pasien sekarang harus komprehensif, mencakup promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Dokter berhak dan juga berkewajiban melakukan tindakan tersebut untuk kesehatan pasien. Tindakan promotif misalnya memberikan ceramah, preventif misalnya melakukan vaksinasi, kuratif memberikan obat/ tindakan operasi, rehabilitatif misalnya rehabilitasi medis,Membina keluarga pasien untuk berpartisipasi dalam upaya peningkatan taraf kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan dan rehabilitasi, Mawas diri dan mengembangkan diri/ belajar sepanjang hayat dan melakukan penelitian untuk mengembangkan ilmu kedokteran, Tugas dan hak eksklusif dokter untuk memberikan Surat Keterangan Sakit dan Surat Keterangan Berbadan Sehat setelah melakukan pemeriksaan pada pasien.
Dokter adalah pihak yang mempunyai keahlian di bidang kedokteran
“Dokter” adalah seorang tenaga kesehatan (dokter) yang menjadi tempat kontak pertama pasien dengan dokternya untuk menyelesaikan semua masalah kesehatan yang dihadapi tanpa memandang jenis penyakit, organologi, golongan usia, dan jenis kelamin, sedini dan sedapat mungkin, secara menyeluruh, paripurna, bersinambung, dan dalam koordinasi serta kolaborasi dengan profesional kesehatan lainnya, dengan menggunakan prinsip pelayanan yang efektif dan efisien serta menjunjung tinggi tanggung jawab profesional, hukum, etika dan moral.

0 komentar:

Posting Komentar